Search

Pesan Kepala Pusdiklat Aparatur Perdagangan

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, sebagai salah satu Unit Eselon 2 di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, memiliki tugas untuk mengembangkan dan membangun sumber daya manusia di sektor perdagangan. Pusdiklat Aparatur Perdagangan yang berlokasi di Sawangan, Depok, memiliki fasilitas pelatihan yang lengkap yaitu asrama, perpustakaan, karaoke, ruang fitness, akses internet 24 jam, dan layanan administratif untuk mendukung proses belajar-mengajar yang efektif bagi peserta pelatihan dalam mewujudkan cita-cita menjadi "Center of Excellence".

Pusdiklat Aparatur Perdagangan mendukung visi Kementerian Perdagangan dengan mempersiapkan sumber daya manusia di sektor perdagangan yang memiliki kompetensi dan daya saing untuk dapat berperan dalam perdagangan internasional pada era industri 4.0. Perdagangan global saat ini sedang bertransisi pada penggunaan internet sebagai media interaksi yang masal, borderless dan real time, yang menambah kompleksitas dan peluang bagi persaingan bisnis. Salah satu trend yang sedang dan terus berkembang di dunia perdagangan saat ini yaitu perkembangan e-commerce yang memberikan banyak peluang sekaligus tantangan. Salah satu tantangannya yaitu mempersiapkan SDM di sektor perdagangan yang unggul dan kompeten. Berbagai pelatihan yang diselenggarakan di Pusdiklat Aparatur Perdagangan berusaha menjawab tantangan tersebut.

Salah satu fokus Pusdiklat Aparatur Perdagangan adalah meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara di bidang perdagangan. Pusdiklat Aparatur Perdagangan menyelenggarakan berbagai pelatihan, seperti pelatihan teknis, fungsional, dan manajerial untuk aparatur pemerintah sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pemerintah guna menjawab isu perdagangan internasional. Peningkatan kualitas SDM semata tidak dapat menjawab tantangan yang bersifat dinamis, melainkan harus selalu siap berubah dan responsif terhadap arah kebutuhan di masa mendatang.

Tugas dan Fungsi

Pusdiklat Aparatur Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Pusdiklat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  2. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  4. Pelaksanaan kerja sama dan promosi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  5. Pemantauan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.